Sabtu, 29 Oktober 2016

Mengenal Serikat Pekerja Lebih Dekat

Assalamualaikum wr. Wb.

Rasanya kita semua pernah mendengar SPSI, dan sedikit banyaknya juga diantara kita ada yang mengetahui tetang serikat buruh/ serikat pekerja. Di Indonesia sendiri Serikat Pekerja berkembang sangat pesat, mengingat dari segi histori maupun jejak perjuangannya. Serikat Pekerja berperan penting dalam kesejahteraan, kenyamanan, serta kemerdekaan warga indonesia terutama dari sisi para pekerja.

Sebenarnya apa sih SP (serikat pekerja) itu? Apa peran dan fungsi utama SP sebagai bagian dari pekerja? Untuk menjawab itu saya akan memaparkannya di artikel yang lain yang insyaallah setelah UAS selesai saya akan posting. :-)

Kali ini sebenarnya berawal dari ke isengan saya browsing tadi sore setelah penat dengan segala aktifitas kerja, berserikat, belajar dan kuliah. Jujur saja beberapa hari ini di Kerjaan capek benar rasanya, urusan diserikat bersama kawan" pemgurus banyak menguras otak dan tenaga, belajar untuk persiapan UAS pun sudah mumet. Yah, pada akhirnya saya iseng cari - cari bahan untuk bikin artikel walau ga jelas mau nulis apa.
Lah kok saya malah curhat ya?.. hehe maaf!

Serikat Pekerja di Indonesia ini banyak baik dari segi bentuk organisasinya sendiri maupun sistem terapan ADRT (Anggara Dasar Rumah Tangga)nya. Ada yang berbentuk kofederasi, federasi, dll. Baik juga ada yang dengan sistem demokrasi terpimpin, musyawarah demokrasi, dll. Walau begitu semua Serikat Pekerja memiliki tujuan dan perjuangan utama yang sama, yaitu untuk kesejahteraan kaum pekerja dalam berbagai hal. Baik ekonomi, kebebasan mengemukakan pendapat, mendapatkan hak dan perlindungan yang di lindungi oleh Undang - undang, dll, dsb.

Dikarnakan saya adalah termasuk anggota dari serikat pekerja PUK SP TSK SPSI ditempat saya bekerja, maka kali ini yang akan saya bahas dan kaji lebih dalam adalah sekitar PUK SP TSK SPSI . Oke, untuk sebagai pembuka untuk artikel-artikel selanjutnya dan sebagi salam perkenalan dari ilmu ke organisasian di kalangan kaum pekerja. Kali ini saya akan share ANGGARA DASAR RUMAH TANGGA yang saya dapat dari sini!

Mudah-mudahan bermanfaat. Selamat membaca dan mengkaji!

Anggaran Dasar FSPTSK-SPSI

Lampiran : Surat Keputusan No. Kep.006/Munas VII/TSK-SPSI/06/2009

Tanggal : 24 Juni 2009


ANGGARAN DASAR

SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


P E M B U K A A N


Bahwa sesungguhnya pembangunan dilaksanakan oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur materiil dan spritual berdasarkan moral agama, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab serta tekad yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama, jaminan sosial dan syarat-syarat kerja lainnya serta jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.


Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.


Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, yang melindungi hak kepentingan, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggung jawab dan produktivitas kerja para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

NAMA


Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SP TSK – SPSI.


Pasal 2

WAKTU

SP TSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3

KEDUDUKAN


SP TSK – SPSI Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.


BAB II

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 4

BENTUK


SP TSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk Federasi.


Pasal 5

KEDAULATAN


Kedaulatan organisasi ada ditangan Anggota, dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.


BAB III

AZAS, LANDASAN DAN SIFAT


Pasal 6

AZAS DAN LANDASAN


SP TSK – SPSI berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi.


Pasal 7

SIFAT


SP TSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.


BAB IV

TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA


Pasal 8

TUJUAN


a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan moral Pancasilan dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Berkembangnya kehidupan demokrasi.

d. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan.


Pasal 9

FUNGSI


a. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya dan pekerja pada umumnya.

b. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja.

c. Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja.

d. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat & bangsa yang merdeka, beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya.


Pasal 10

USAHA


a. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana Hubungan Industrial yang harmonis.

b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan usaha.

c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan berorganisasi, berunding serta peningkatan produktivitas kerja.

d. Mendirikan lembaga : Koperasi, Yayasan, Usaha Bersama dan lain-lain untuk melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.

e. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi didalam dan diluar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.


BAB V

ATRIBUT


Pasal 11


(1) SP TSK – SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Panji, Lambang dan Lagu Serikat Pekerja.

(2) Bentuk, warna serta susunan Bendera, Panji dan Lambang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 12

JANJI PIMPINAN, IKRAR DAN LAGU


(1) Janji Pimpinan, Ikrar dan Lagu sebagai pernyataan tekad dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

(2) Naskah selengkapnya Janji Pimpinan, Panca Prasetya SP TSK – SPSI, serta tata cara pengungkapan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN


Pasal 13

Anggota


(1) Anggota SP TSK – SPSI adalah serikat pekerja (PUK) pada sektor tekstil, sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2) Anggota PUK SP TSK – SPSI adalah pekerja yang bekerja pada sektor tekstil, sandang dan kulit.


Pasal 14

RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN


Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotaan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang bekerja pada :


a. Sub Sektor Tekstil :

Industri Pemintalan, Pertenunan, Perajutan, Pembatikan (batik tulis, batik cap dan batik cetak), kain hasil dari Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM), pencelupan, tekstil, cetak produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung goni dan karung plastik.

b. Sub Sektor Synthetic Fibre yang berkaitan dengan proses produksi tekstil.

c. Sub Sektor Sandang

Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting, kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal plastik. 

d. Sub Sektor Kulit

Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri pengolahan kulit dan kulit imitasi.

e. Sub Sektor Mainan

f. Sub Sektor Karet


BAB VII

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA SERTA KEANGGOTAAN


Pasal 15

KEWAJIBAN ANGGOTA


Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan organisasi.

c. Aktif melaksanakan Keputusan, program dan kegiatan organisasi.

d. Membayar uang pangkal.

e. Membayar uang iuran bulanan.


Pasal 16

HAK ANGGOTA


(1) Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Mewakili dalam forum-forum Organisasi.

b. Berbicara dan suara

c. Membela diri

d. Mendapat bimbingan Peningkatan Sumber Daya Manusia, perlindungan dan pembelaan

(2) Penggunaan hak anggota selengkapnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 


Pasal 17

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN


Setiap Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI, mempunyai hak dan kewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.

b. Mentaati dan melaksanakan secara aktif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI maupun peraturan dan keputusan yang ditetapkan organisasi. 

c. Bicara dan suara.

d. Memilih dan di pilih.

e. Membela diri.

f. Mendapatkan bimbingan, peningkatan Sumber Daya Manusia, pembelaan dan perlindungan.

g. Membayar Uang Iuran.


BAB VIII

SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN


Pasal 18

SUSUNAN ORGANISASI


(1) SP TSK – SPSI Tingkat Pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).

(2) SP TSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).

(3) SP TSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC).

(4) SP TSK – SPSI tingkat Unit Kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup kerja didalam suatu perusahaan atau Unit Kerja diluar perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).

(5) SP TSK – SPSI di tingkat Pusat mempunyai Dewan Penasehat.


Pasal 19

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT


(1) Pimpinan Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi yang bersifat kolektif, berwenang untuk :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.

b. Meminta pertimbangan Dewan Penasehat, bila terjadi hal-hal yang diperlukan.

c. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang apabila di Daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah, ataupun Pimpinan Unit Kerja apabila di daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.


(2) Pimpinan Pusat berkewajiban :

a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional

b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.


Pasal 20

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH


(1) Pimpinan Daerah sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Daerah yang bersifat kolektif, berwenang untuk :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.

b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Cabang ataupun Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI apabila didaerah belum terbentuk Pimpinan Cabang.

(2) Pimpinan Daerah berkewajiban :

a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah

b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.


Pasal 21

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG


(1) Pimpinan Cabang sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Cabang yang bersifat kolektif, berwenang untuk :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.

b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Unit Kerja.


(2) Pimpinan Cabang berkewajiban :

a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.

b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.


Pasal 22

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA


(1) Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :

a. Memberikan Pertanggung jawaban pada Musyawarah Unit Kerja.

b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.

(2) Pimpinan Unit Kerja sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat Unit Kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.



BAB IX

TATA CARA DAN KEWAJIBAN PIMPINAN


Pasal 23

PIMPINAN


Pimpinan adalah Pengurus SP TSK – SPSI diseluruh tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke tingkat Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI.


Pasal 24

PEMILIHAN PIMPINAN

Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem Middle Formatur, yaitu dengan cara :

a. Ketua umum atau ketua dipilih secara langsung.

b. Selanjutnya Ketua umum atau ketua terpilih sebagai ketua formatur.


Pasal 25

PERNYATAAN PIMPINAN


Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan mengucapkan Janji Pimpinan dihadapan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja.


BAB X

HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN


Pasal 26

HUBUNGAN DENGAN SPSI


Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka SP TSK menjadi anggota SPSI.


Pasal 27

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN


Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan langkah-langkah perjuangan SP TSK – SPSI sebagai organisasi pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, maka SP TSK – SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi/fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap nasib kaum pekerja.


Pasal 28

HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL


Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja didunia, SP TSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja dan Badan – badan Internasional serta dapat berafiliasi dengan International Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BAB XI

MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT


Pasal 29

JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT


(1) Musyawarah terdiri dari :

a. Musyawarah Nasional (MUNAS)

b. Musyawarah Nasionar Luar Biasa (MUNASLUB)

c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)

d. Musyawarah Daerah (MUSDA)

e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)

f. Musyawaran Cabang (MUSCAB)

g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)

i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB)

(2) Rapat – rapat terdiri dari :

a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

d. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)


Pasal 30

MUSYAWARAH NASIONAL


(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai pelaksana kedaulatan anggota.

(2) Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun

(3) Musyawarah Nasional berwenang untuk :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)

b. Menetapkan Garis – garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO)

c. Menetapkan Program Umum Organisasi (PUO)

d. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Pusat

e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat

f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.


Pasal 31

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA


(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas dasar pertimbangan :

a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam.

b. Adanya permintaan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.

(3) Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a & b wajib memberikan pertanggung jawaban atas di adakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Pasal 32

MUSYAWARAH PIMPINAN


(1) Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Pusat.

(2) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :

a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan Pusat.

b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.

c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari Anggota Pengurus Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Unit Kerja yang di skorsing/dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang mengikat berupa bentuk rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan.

(3) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.


Pasal 33

MUSYAWARAH DAERAH


(1) Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

(2) Musyawarah Daerah berwenang :

a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.

b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah.

c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.

d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.


Pasal 34

MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA


Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Pimpinan Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.


Pasal 35

MUSYAWARAH CABANG


(1) Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk :


a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.

b. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.

c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.

d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.


Pasal 36

MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA


Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Unit Kerja.


Pasal 37

MUSYAWARAH UNIT KERJA


(1) Musyawarah Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.

(2) Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :

a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.

b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Unit Kerja.

c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.

d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.


Pasal 38

MUSYAWARAH UNIT KERJA LUAR BIASA


Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.


Pasal 39

RAPAT KERJA NASIONAL


(1) Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.

(2) Rapat Kerja Nasional berwenang untuk :

a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.

b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.

(3) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.


Pasal 40

RAPAT KERJA DAERAH


(1) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.

(2) Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :

a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah.

b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.


(3) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Daerah.


Pasal 41

RAPAT KERJA CABANG


(1) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) sekali dalam satu periode.

(2) Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :

a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.

b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah.

(3) Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.


Pasal 42

RAPAT KERJA UNIT KERJA


(1) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.

(2) Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :

a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.

b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan program umum organisasi, program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang.

(3) Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.


BAB XII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 43

SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT

(1) Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 42 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.

(2) Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah dan atau rapat.



Pasal 44

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XIII

K E U A N G A N


Pasal 45

(1) Keuangan Organisasi diperoleh dari :

a. Uang pangkal, uang Iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.

b. Usaha-usaha lain yang sah.

c. Sumbangan yang tidak mengikat.

(2) Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.



BAB XIV

PERUBAHAN AD/ART


Pasal 46

(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui Munas dan Munaslub.

(2) Penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.


BAB XV

PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 47


(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.

(2) Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Khusus tersebut dilaksanakan.

(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.



BAB XVI

ATURAN PERALIHAN


Pasal 48

(1) Dalam 6 (enam) bulan sesudah Musyawarah Nasional ini Pimpinan Pusat mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XVII

P E N U T U P


Pasal 49

PEMBERLAKUAN


Pasal 49

PEMBERLAKUAN


(1) Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil Keputusan Musyawarah nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Denpasar

Pada tanggal : 24 Juni 2009



PIMPINAN 

MUSYAWARAH NASIONAL VII

SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


1. Ahmad Supriyadi, SE. : 

Ketua Merangkap Anggota


2. Agus Sutrisno : 

Sekretaris Merangkap Anggota


3. Hj. Harry Ratmini : 

Anggota


4. Teguh Subchan, SE. : 

A n g g o t a


5. I Gde Sumerteyasa : 

A n g g o t a

Rabu, 19 Oktober 2016

Teori Konspirasi Dan Bangkitnya Kesadaran


Assalamualaikum wr, wb.

Mungkin dewasa in kita sering mendengar kata konspirasi dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dalam perbincangan ringan kita sehari-hari sampai kepembahasan yang lebih serius. Seperti dalam forum-forum tertentu. Contoh seperti adanya sebuah teori yang menyatakan bahwa bumi ini berbentuk datar atau yang bisa kita kenal dengan teori bumi datar (dalam bahasa inggris, flat earth teory ). Untuk pembahasan khusus mengenai flat earth ini insyaallah akan saya paparkan khusus dalam kesempatan selanjutnya.

Sebenarnya apa itu konspirasi? Sejak kapan konspirasi itu ada dan menjadi penting untuk kita bahas? Bukankah konspirasi hanya sebuah teori dan bahkan bukankah “istilah” itu berasal dari sebuah karya tulis ilmiayah modern yang belum ada pembuktian pasti terhadap teori tsb?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tadi alangkah baiknya jika kita cari tahu dahulu apa itu konspirasi dan sejak kapan sebenarnya istilah konspirasi mulai kita kenal.

Teori konspirasi (dalam bahasa Inggris, conspiracy theory) adalah teori yang berusaha menjelaskan bahwa penyebab tertinggi dari satu atau serangkaian peristiwa pada umumnya seperti peristiwa politik, sosial, atau sejarah adalah suatu rahasia atau penyembunyian fakta publik, yang dirangkai sedemikian rupa dan seringkali memperdaya, direncanakan diam-diam oleh sekelompok rahasia atau organisasi atau orang-orang  yang sangat berkuasa atau berpengaruh. Teori konspirasi mengakui peristiwa-peristiwa yang penting dalam sejarah telah dikuasai oleh komplotan yang menggerakkan kejadian politis dari belakang layar.

Catatan pertama yang menggunakan frase "teori konspirasi" merujuk pada sebuah artikel ekonomi pada tahun 1920, tetapi baru pada tahun 1960 istilah itu termasuk pemakaian populer. Istilah itu termasuk dalam lampiran pada Kamus Bahasa Inggris Oxford pada akhir 1997.

Karena teori konspirasi kekurangan bukti matang, pada akhirnya banyak orang yang tidak menganggapnya serius pada masa itu. Ini memunculkan banyak pertanyaan dari mekanisme yang mungkin terjadi dalam kultur populer yang mendorong ke arah penemuan mereka tentang teori ini. Dalam pencarian jawaban untuk pertanyaan tersebut, teori konspirasi telah menjadi suatu topik perhatian para sosiolog, psikolog dan para ahli perspektif paling tidak sejak tahun 1960, contohnya ketika pembantaian Presiden AS John F. Kennedy yang pada akhirnya memprovokasi suatu reaksi publik yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk melawan para pejabat.

Istilah "teori konspirasi" pada mulanya digunakan oleh sarjana tendensi dan dalam kultur populer untuk mengidentifikasi suatu cerita-cerita yang serupa pada suatu legenda kota, terutama penjelasan naratif yang terkonstruksi tetapi kekurangan fakta-fakta secara metodologi. Dunia memandang bahwa pusat penempatan teori konspirasi dalam bentangan sejarah diistilahkan sebagai konspirasisme.

Istilah konspirasisme kemudian dipopulerkan oleh akademisi Frank P. Mintz pada tahun 1980. Para akademisi menguraikan teori konspirasi dan konspirasisme saat ini sebagai sebuah susunan hipotesis yang memiliki dasar gaya pemikiran.

Pada kenyataannya, penganut teori ini pun terbelah dalam dua kubu utama. Kelompok pertama adalah mereka yang hanya percaya bahwa segala hal mungkin terjadi apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya, tokoh-tokoh yang nyata, sejarah yang memang ada dan bukan mitos, dan sebagainya. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya tanpa syarat alias mereka yang menganggap apapun yang terjadi sudah dirancang sedemikian rupa, yang acapkali menghubungkan dengan mitos, legenda, supranatural, dan sebagainya.

Dari uraian diatas disimpulkan bahwa Istilah "teori konspirasi" mungkin adalah suatu pendeskripsian netral untuk pengakuan konspirasi manapun. Berkonspirasi berarti "bergabung dalam suatu perjanjian rahasia untuk melakukan suatu tindakan yang tidak adil atau kegiatan tidak sah atau untuk menggunakan cara demikian dengan penyelesaian secara hukum. Bagaimanapun, komplotan teori juga digunakan untuk menandai adanya suatu gaya naratif yang meliputi suatu pemotongan argumen yang luas ( tidak harus terkait ) atas keberadaan konspirasi yang besar, di manapun yang mungkin mempunyai jangkauan sosial luas dan implikasi politis.

Ya atau tidaknya adanya dugaan tentang bukti-bukti konspirasi, mungkin adalah keseimbangan atau kenetralan penamaan sebuah teori konspirasi, subjek dari beberapa kontroversi. Teori konspirasi telah menjadi suatu istilah politis yang sangat tinggi, dan kritik yang luas para ahli teori komplotan dari akademisi, politikus, psikolog, dan media yang dengan tajam menguraikan kiri-kanan batas politik.

Dengan demikian konspirasi yang disandarkan kepada akar asal usulnya adalah merupakan sebuah teori persepektif dari serangkaian peristiwa-peristiwa penting yang dimana peristiwa-peristiwa itu nyata dan terjadi, namun masih menyisakan misteri yang masih belum bisa dipecahkan yang disertai atau tidaknya pembuktian-pembuktian.

Sebagai manusia yang berakal budi kita sebaiknya dalam menyikapi konspirasi yang muncul dewasa ini selayaknya mampu menterjemah esensi atau asumi pesan yang ada didalamnya. Juga pentingnya melakukan riset dan observasi data dahulu agar tidak terjadi distorsi informasi yang mengakibatkan disorientasi atas kejadian atau fakta yang sebenarnya.

Allahua’lam.

Senin, 17 Oktober 2016

ISLAM DAN TEOLOGI PEMBEBASAN


Assalamualaikum wr, wb.

sebenarnya kali ini yang menulis artikel ini adalah sepupu saya, awalnya saya hanya iseng-iseng membaca tulisannya.namun karna artikel ini menarik bagi saya jadi tidak ada salahnya saya share di kesempatan kali ini. dengan sedikit pembaharuan dan modifikasi mudah-mudahan artikel kali ini bermanfaat. selamat membaca!

Sejarah dan Perkembangan Teologi Pembebasan

Teologi Pembebasan pada awalnya muncul di Eropa abad kedua puluh dan menjadi studi penting bagi agama-agama untuk melihat peran agama untuk membebaskan manusia dari ancaman globalisasi dan menghindarkan manusia dari berbagai macam dosa sosial, serta menawarkan paradigma untuk memperbaiki sistem sosial bagi manusia yang telah dirusak oleh berbagai sistem dan idiologi dari perbuatan manusia sendiri (Wahono, 2000 : I ). Perkembangan Teologi Pembebasan di Eropa lebih pada pemikiran, sedangka di Amerika Latin dan Asia pada pemikiran ke gerakan untuk melawan hegemoni kekuasaan yang otoriter. Teologi pembebasan di Amerika Latin merupakan bagian dari gerakan para agamawan melawan hegemoni kekuasaan negara totaliter.

Seperti yang pernah dinyatakan oleh Leonardo Boff, Teologi Pembebasan adalah pantulan pemikiran, sekaligus cerminan dari keadaan nyata, suatu praksis yang sudah ada sebelumnya. Lebih tepatnya, masih menurut Boff, ini adalah pengungkapan atau pengabsahan suatu gerakan sosial yang amat luas, yang muncul pada tahun 1960-an yang melibatkan sektor-sektor penting sistem sosial keagaman, seperti para elit keagamaan, gerakan orang awam, para buruh, serta kelompok-kelompok masyarakat yang berbasis keagamaan (Lowy, 1999 : 27).

Teologi Pembebasan adalah produk kerohanian. Dan harus diakui , dengan menyertakan di dalamnya suatu doktri keagamaan yang benar-benar masuk akal, Teologi Pembebasan telah memberikan sumbangsih yang amat besar terhadap perluasan dan penguatan gerakan-gerakan tersebut. Doktrin masuk akal itu telah membentuk suatu pergeseran radikal dari ajaran tradisional keagaman yang mapan. Beberapa diantara doktrin itu adalah ; 1). Gugatan moral dan sosial yang amat keras terhadap ketergantungan kepada kapitalisme sebagai suatu sistem yang tidak adil dan menindas, 2) Penggunaan alat analisis Marxisme dalam rangka memahami sebab-musabab kemiskinan, 3) pilihan khusus pada kaum miskin dan kesetiakawanan terhadap erjuangan mereka menuntut kebebasan, 4) Suatu pembacan baru terhadap teks keagamaan, 5) Perlawanan menentang pemberhalaan sebagai musuh utama agama 6) Kecaman teradap teologi tradisional yang bermuka ganda sebagai hasil dari filsafat Yunani Platonis..

Kehadiran Teologi Pembebasan pada awalnya adalah untuk mengkritisi “pembangunan” yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Pembangunan yang dilakukan oleh negara yang didukung oleh institusi kuat seperti militer dan isntitusi agama yang semata meligitimasi kepentingan negara.

Perkembangan teologi pembebasan di Indonesia sangat lambat. Hal ini disebabkan oleh faktor negara yang represif dan kuat. Teologi Pembebasan yang dilakukan di Amerika Latin telah menunjukkan keberhasilan dalam memperjuangkan hak keadilan bagi masyarakat kecil. Pertarungan antar negara, istitusi agama dengan elit agama di luar institusi, dan rakyat yang tertindas menyatu mendapat kemenangan dan meruntuhkan rezim yang kuat.

Visi Pembebasan Islam

Unsur-unsur pembebasan dalam Islam dapat dilacak kembali sampai pada Nabi sendiri dan pengalamannya. Pada zamannya, Mekkah adalah suatu kota dagang dengan sedikit pedagang kaya tetapi banyak orang miskin yang penghidupannya tergantung pada pendapatan mereka yang kecil dari pekerjaan melayani karavan-karavan dagang yang melalui kota itu. Orang-orang masih bodoh dan bertakhayul, menyembah banyak sekali ilah. Para perempuan ditindas, bahkan mereka dapat dikubur hidup-hidup (Q.S. 81 : 8-9). Ada banyak budak, para janda dan anak yatim diabakan. Nabi sendiri berasal dari keluarga miskin, meskipun bangsawan. Ia diutus oleh Allah untuk membebaskan rakyat dari kebodohan dan penindasan. Ia dipaksa oleh kaumnya melarikan diri dari Mekkah ketika pesannya yang membebaskan ditolak

Dengan bimbingan Nabi, orang-orang Arab, di samping membebaskan diri mereka sendiri, juga berusaha membebaskan orang-orang dari kerajaan Romawi dan Sasania yang menindas (Engineer, 1990 : 28-30). Dari praksis inilah tradisi pembebasan Islam muncul.

Muhammad (570 – 632 Masehi), yang secara harfiyah berarti manusia yang terpuji, adalah nabi terakhir dan merupakan revolusioner pertama di zaman modern ini. Dia membebaskan budak-budak, anak-anak yatim dan perempuan, kaum yang miskin dan lemah. Perkatannya yang mengandung wahyu menjadi ukuran untuk membedakan yang benar dari yang salah, yang sejati dari yang palsu, dan kebaikan dari kejahatan. Misinya sama dengan nabi-nabi terdahulu; supremasi kebenaran, kesetaraan dan persaudaraan manusia.(Haque, 2000 : 216)

Nabi Muhammad mendirikan sebuah tatanan sosial yang egaliter di mana alat-alat produksi yang mendasar dikuasai umum dan dimanfaatkan oleh semua orang secara kolektif karena semua komunitas yang berdasarkan pada kebenaran dan kesetaraan tidak mengenal penguasaan pribadi atas sumber-sumber daya seperti sumber air, tambang-tambang, kebun buah-buahan dan lain-lain, yang kepadanya masyarakat menggantungkan hidup dan kebutuhan-kebutuhan dasar.

Untuk meningkatkan kesetaraan sosial dan persaudaraan manusia, Muhammad Saw., dengan ajaran-ajaranya, mendorong emansipasi kaum budak. Para pemeluk agama Islam yang pertama terutama adalah budak-budak, mawali (budak yang telah dimerdekakan), para wanita dan anak-anak yatim. Sehingga banyak sahabat yang dulunya adalah seorang budak. Mereka diantaranya adalah Bilal, Syu’aib, salman, Zaid bin Haritsah, Abdullah ibn Mas’ud, dan ‘Ammar bin Yassir. (Ibid : 226)

Konsepsi teologis tentang tauhid sesungguhnya adalah konsepsi tentang prinsip-prinsip atau nilai-nilai luhur yang menjaga kehidupan manusia di muka bumi ini; kebenaran, kasih sayang, ketulusan, kebaikan, kesetaraan, dan persaudaran manusia (Ibid : 39). Muhammad pembawa risalah dalam riwayat hisorisnya mempersembahkan hidupnya untuk menyatakan kebenaran dan membangun sebuah tatanan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai luhur tadi.

Nabi berjuang melawan kekuatan-kekuatan tersebut, yaitu kekuatan-kekuatan yang memecah belah umat manusia ke dalam faksi-faksi, kelas-kelas dan kelompok-kelompok yang saling bertikai, dimana kelas yang satu menindas kelas yang lain. Mereka bergelut melawan diskriminasi kelas, ketidakdilan, tirani, dan penindasan.

Nabi Muhammad berjuang dengan gigih dan gagah berani membebaskan umat manusia yang menderita karena perbudakan oleh orang-orang yang zalim, orang yang mengeksploitasi orang lain, para bangsawan, para pemilik budak dan para ahli agama. Mereka mengangkat harkat manusia dari jurang tahayul, kelemahan dan ketidaksempurnaan yang disebabkan oleh syirik, rasa takut, nafsu yang liar, egoisme, arogansi dan nafsu kebendaan (Ibid : 45)

Nabi-nabi sebelum Muhammad seperti Musa, Isa, Ibrahim dan yang lainnya, adalah pemberontak dan revolusioner yang melakukan revolusi melawan penindasan, diskriminasi kelas, korupsi, dan kezaliman pada lingkungan sosialnya masing-masing. Mereka berjuang sepanjang hidupnya untuk kebenaran, kesetaraan, keadilan, dan kebaikan. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa tujuan perjuangan mereka adalah menghapuskan penindasan (zulm) dalam segala bentuknya :

“Sebelum mereka kami sudah mengutus orang-orang yang kami beri wahyu. Tanyakanlah kepada mereka yang berilmu jika kamu tidak tahu. Kami tidak memberikan tubuh kepada mereka yang tidak memakan makanan, dan mereka tidak pernah hidup kekal. Kemudian Kami penuhi janji kami dan Kami selamatkan mereka dan siapapun yang Kami sukai; tetapi Kami binasakan mereka yang sudah melampui batas. Kami telah mewahyukan kepadamu (hai manusia !) sebuah kitab yang bersi pelajaran bagimu; tidaklah kamu mengerti ? Dan sudah ebrapa banyak penduduk yang Kami hancurkan karena perbuatan mereka yang sewenang-wenang, dan Kami adakan sesudah mereka kaum yang lain ! Setelah mereka merasakan azab dari Kami, ternyata mereka lari menghindarinya. Jangankan kamu lari, tetapi kembalilah kepada kesenanganmu, dan tempat-tempat tinggalmu, supaya kamu dapat ditanyai. Mereka berkata; “Ah, memang kami dulu berbuat sewenang-wenang!” Memang itulah keluhan mereka selalu, sehingga kami jadikan mereka seperti tanaman habis dituai, padam dan tak dapat hidup lagi.” (Q.S. al-Anbiya’ : 7 – 15)

Secara harfiyah, dzulm berarti memindahkan/meletakkan sesuatu atau seseorang pada tempat yang tidak semestinya, atau mencabut sesuatu atau seseorang dari bagian atau haknya yang semestinya. Jadi dzulm adalah sesuatu disequilibrium (ketidakseimbangan), disharmoni, penghapusan, atau gangguan dalam tatanan alam, harmoni, harmoni atau equilibrium segala sesuatu.

Seorang manusia yang mengingkari kebenaran, menolak kesetaraan sosial atau keadilan adalah seorang dzalim, seorang penindas yang mengingkari nilai-nilai luhur kehidupan manusia yang harmonis dan setara; dia adalah seorang kafir, yang mengingkari kebenaran dan kesetaraan dari Allah. Seorang jahat yang menggunakan kekuatan terbuka untuk membunuh yang lemah, adalah seorang dzalim atau penindas yang mencabut manusia lain dari hak asasinya untuk hidup dan dihormati.

Al-Qu’an mendefinisikan dzalimun, para penindas, adalah orang-orang yang mengingkari Allah (juga kebenaran, keadilan dan kesetaraan) (Q.S al-Baqarah : 254). Mereka adalah “ yang ingkar akan tanda-tanda Allah dan membunuh nabi-nabi tanpa sebab dan membunuh mereka yang menyuruh orang berbuat adil ..” (Q.S. Ali Imran 21) (Ibid : 45). Al-Qu’an mengumpamakan keadaan para penindas itu seperti panen yang gagal karena dirusak oleh hawa yang membeku :

“Mereka yang kafir, harta dan anak-anak mereka yang sedikitpun tak berguna dalam pandangan Allah. Mereka menghuni api neraka, di sana mereka tinggal selama-lamanya. Perumpamaan segala apa yang mereka nafkahkan dalam hidup di dunia ini seperti angin dingin menimpa tanaman suatu golongan yang menganiaya diri. Bukan Allah yang menganiaya mereka tetapi mereka menganiaya diri sendiri.”( Q.S. Ali Imran : 116 – 117)
Dari Teologi ke Praksis

Banyak sekali pemikir Islam yang begitu membicarakan tentang persinggungan antara Islam dengan pembelaan terhadap rakyat dengan jargon yang dianggap berbau komunistik–seperti rakyat, keadilan, kemiskinan—disalahpahami dan dicurigai. Seorang Hassan Hanafi dituduh macam-macam bahkan dianggap sesat dan kafir, lepas apakah pemikirannya benar ataupun salah.

Tetapi bukankah sejarah Islam mencatat betapa banyaknya kisah tokoh Muslim yang begitu peduli dengan hal-hal yang berbau keadilan, kemiskinan, dan kerakyatan ? Dari awal, Rasulullah sudah mencanangkan kemerdekaan hamba dari yang selain Allah, termasuk anjuran menghapuskan perbudakan. Bahkan beliau, dalam doanya, menyamakan kekufuran dan kefakiran. Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Khalifah Umar pernah membekukan hukum potong tangan ketika musim paceklik. Khalifah Ali berkata, “seandainya kemiskinan itu adalah seorang makhluk, niscaya sudah kubunuh”.

Seorang Ali Shariati, seorang pengagum dan pengkritik Karl Marx, menyatakan bahwa memang dalam sejarah selalu ada pertarungan dua pihak, Penguasa yang zalim dengan Islam yang membela kaum tertindas. Dalam sejarah, kata Ali, betapa banyak kisah pembelaan terhadap kaum lemah dan tertindas (mustad’afin), seperti kisah Nabi Daud, Musa, dan Muhammad. Dia juga mengatakan Islam Kanan yang membungkus agama untuk berlindung dibawah kemapanan kekuasaan yang dzalim, dan Islam Kiri yang memakai Islam sebagai kritik dan alat menghancurkan kedzaliman dan membela orang kecil. (Syari’ati, 1998 : 45). Dalam sejarah kita, Syarikat Islam terkenal amat dekat dengan rakyat. Isu kerakyatan dan buruh amat kental terasa, misalnya pemogokan dan pemberontakan petani. Bahkan cikal bakal Partai Komunis Indonesia mendompleng menbangun kader dari gerakan ini. Berbagai tarekat juga turut andil dalam pengursiran penjajah.

Di Mesir, Gerakan Ikhwanul Muslimin bergerak di kelas bawah, ke buruh-buruh. Bahkan gerakan fenomenal ini sempat beraliansi dengan Partai Sosialis setempat. Di Indonesia, Masyumi juga sangat erat dengan Partai Sosialis Indonesia. Sayang sekali, jarang ada buku dan tulisan tentang keterkaitan ajaran Islam dengan permasalahan umat kelas bawah ini. Sedikit sekali, misalnya karya Yusuf Qardhawi tentang pengetasan kemiskinan dan zakat sebagai solusinya (Qardlawi, 1998). Atau Sayyid Quthb dengan “Keadilan Sosial dalam Islam”. Selebihnya, sebagian besar hanyalah fiqh ibadah ritual dari wudlu ke haji. Memang fiqh tentang hal-hal itu penting, tetapi Islam tidak hanya berisi hal-hal syariat dan fiqh mahdhah semata.

Ashgar mengingatkan tentang bekal ajaran Islam yang sangat erat dengan Teologi Pembebasan, yaitu Persaudaran Universal, kesetaraan, keadilan sosial. Tidak tanggung-tanggung Asghar mengambil contoh dari Uswah terbaik, Rasulullah ((Q.S. al-Ahzab : 21), (Q.S. al-Qolam : 4), dalam menerapkan Teologi Pembebasan itu dan membebaskan manusia dari penindasan dan penyembahan kepada selain Allah. (Engineer, 1999 : 28)
Wallahu ‘alam bish shawab






DAFTAR PUSTAKA

Ali Syari’ati, 1998, Islam Mazdab Pemikiran dan Aksi, Bandung : Mizan

Asghar Ali Engineer, 1999, Islam dan teologi Pembebasan, Bandung :, Mizan

Asghar Ali Engineer, 1999, Asal-Usul dan Perkembangan Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Yusuf Qordlowi, 1998, Risalah Zakat, Jakarta : Risalah Gusti

Michael Amalados, 2001, Teologi Pembebasan Asia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Michael Lowy, 1999, Teologi Pembebasan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Ziaul Haque, 2000, Wahyu dan Revolusi, Yogyakarta : LkiS

Wahono Nitiprawiro, 2000, Teologi Pembebasan ; Sejarah, Metode, Praksis, dan Isinya, Yogyakarta : LKiS

Senin, 03 Oktober 2016

Belajar berpolitik

Saya adalah orang yang tidak pernah tertarik pada dunia politik. Entah kenapa bagi saya politik itu kotor, lumpur yang kotor. Tetapi disisi lain, pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan berpolitik. Lobi lobi bahkan sudah di ajarkan pada saat kita masih balita. Iya memang betul manusia tidak bisa lepas dari berpolitik.

Dari sini saya memiliki pemikiran, apa sebenarnya politik itu. Kenapa politik menjadi bagian mendasar pada kehidupan manusia sebagai individu. Apakah ada politik yang sebenar-benarnya. Dan kemana sebenarnya arah politik itu sendiri. Apakah ia itu berdampak baik atau sebaliknya. Apakah kita bisa berlepas dari berpolitik.

Belakangan, diperusahaan tempat saya bekerja terjadi konflik politik antara manajemen perusahaan dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Entah kenapa kali ini saya begitu tertarik untuk menelaah konflik yang tengah terjadi itu. Begitu kompleks terlihat dari pandangan saya yang sebagai orang awam akan ilmu politik, begitu membuat saya semakin ingin memperdalam keilmuan saya akan ilmu politik.

Apa itu politik? Sebenarnya politik memiliki banyak definisi, hal ini di karnakan esensi politik sebagai bagian dari pola kehidupan bermasyarakat masih bisa berkembang. Tetapi kita bisa mengutip dari berbagai sumber yang ada, seperti yang saya kutip dari wikipedia indonesia.

Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Jika dilihat dari definisi diatas saya dapat mengartikan politik adalah sebuah kegiatan yang terpola sedemikian rupa baik untuk membentuk kelas-kelas kekuasaan, pembagian kewenangan dan kekuasaan, berupa kegiatan kegiatan yang disandarkan pada pengambilan keputusan baik yang dilakukan secara bermusyawarah maupun dengan cara penunjukan wewenangan dan tanggung jawab kekuasaan.

Pada perkembangan manusia sebagai makhluk sosial, politik mengambil peran penting dalam kegiatan kegiatan kelompok(organisasi). Politik sekiranya tak akan berlepas dari segala kegiatan manusia sebagai individu-individu yang saling ketergantungan satu sama lain. Dalam keluarga misalnya, seorang ayah dalam setatus sosialnya adalah kepala keluarga. Tetapi dalam kedudukan politik sang ibu adalah kepala keluarganya. Kenapa? Karena, kegiatan-kegiatan dalam (organisasi)keluarga kebanyakan sang ibu lah yang berperan dalam pengambilan keputusan.

Sekiranya jika politik itu ditiadakan maka tiada pula sebuah peradaban manusia, karna manusia yang pada dasar tidak bisa berlepas dari berpolitik.
Lalu apa politik itu bisa dikatakan benar atau tidaknya, bersih atau kotornya, jika politik itu sendiri masih memiliki banyak persepsi dalam pengartian terutama dari persepsi masyarakat awam?

Sebenarnya politik mendasari pada hakikat manusia, dalam diri manusia politik, dan atau berpolitik, dan atau ilmu politik memiliki pola kegiatan berfikir yang berbeda-beda yang juga mendasari politik itu sendiri akan menjadi seperti apa nantinya. Diarahkan kemana tiap kegiatan dan pengambilan keputusan politiknya . Dan jika di telaah lebih dalam maka kita akan menemukan kebaikan dalam arah kita memandang segala bentuk kegiatan politik.

Jujur saja, tulisan saya kali ini hanya bersifat opini. Opini ini muncul dari ketidak nyamanan saya akan keadaan politik di lingkungan kerja. Jika dulu saya memandang politik adalah kotor, lumpur yang kotor. Hari ini pun saya masih berpendapat demikian. Hanya saja mungkin jika dulu saya hanya berdiam melihat segala kegiatan politik, kali ini saya mengambil keputusan yang berbeda.

Sefaham logika saya, Politik akan baik buruknya itu tergantung dari kita sebagai makhluk politiknya. Jika benar terjadi politik kotor, konflik politik, kebijakan politik yang tak berimbang dilingkungan kita. Sudah semestinya kita yang termasuk dalam individu-individu politik ikut turun andil dalam perbaikan-perbaikan untuk pembenahan politik yang ada. Agar arah politik nya mampu kembali ke arah yang seharusnya. Dan semua individu-individu politik didalamnya tidak ada yang dirugikan.