Tampilkan postingan dengan label kolom pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kolom pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2017

Memahami esensi sebuah jalan yang bernama POLITIK

Sampai detik ini saya sendiri masih tidak mengerti kenapa manusia terikat dengan politik dalam kehidupannya. Baik dalam arah pandang ilmu dalam ideologi maupun aktualisasi dalam interaksi sosial. Politik terlihat selalu dalam posisi yang samar-samar.

Terlebih jika dalam praktiknya gaya politik di negeri ini saja contohnya, sudah mengalami pergeseran makna dan aktualisasinya dari masa ke masa. Bahkan terkadang terlihat justru mundur kembali beberapa dekade. Tak jarang ditemui, politik justru berubah makna bergening berimbang menjadi alat politik dan bergening kekuasaan atas beberapa kepentingan segolongan pemangku politik.

Disadari atau tidak, di masa pemerintahan presiden Jokowi ini masyarakat selalu di giring opini dan daya nalar nya ke arah yang tidak jelas ujungnya. Peran media-media di negeri ini juga seakan memperjelas kepada kita "Ada apa dengan negeri ini?". Peranan dan fungsi media yang mengklaim sebagai penyampai informasi yang berimbang menjadi media yang sesuai orderan.

Dewasa ini peran media menunjukan kemundurannya kembali ke jaman Orde Baru yang dimana kepentingan pemerintahan menjadi keutamaan sajian informasi. Alih - alih informasi terupdate, media malah menggiring kita, memaksa kita menerima informasi-informasi yang bahkan sebwnarnya tidak kita perlukan sama sekali.

saya tidak akan menyebutkan satu persatu stasiun televisi apa dan apa-apa saja acara yang di sajikan, tetapi mungkin dari tulisan sederhana ini kita sebagai sebuah bangsa yang berdaulat dan beragama. Mungkin alangkah lebih baiknya untuk lebih nyaring kembali informasi apa-apa yang akan kita dan keluarga kita lihat, dengar dan terima.

Rasa-rasanya tepat jika di katakan Negeri Indonesia ini sedang sekarat jati diri, yah, karena itu lebih bijak jika kita mulai mengurangi konsumsi informasi dari media elektronik menjadi media buku.
karena buku, untuk saat ini adalah satu-satunya media yang "masih" bisa jujur dalam mencerdaskan sebuah BANGSA.

Rabu, 19 Oktober 2016

Teori Konspirasi Dan Bangkitnya Kesadaran


Assalamualaikum wr, wb.

Mungkin dewasa in kita sering mendengar kata konspirasi dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dalam perbincangan ringan kita sehari-hari sampai kepembahasan yang lebih serius. Seperti dalam forum-forum tertentu. Contoh seperti adanya sebuah teori yang menyatakan bahwa bumi ini berbentuk datar atau yang bisa kita kenal dengan teori bumi datar (dalam bahasa inggris, flat earth teory ). Untuk pembahasan khusus mengenai flat earth ini insyaallah akan saya paparkan khusus dalam kesempatan selanjutnya.

Sebenarnya apa itu konspirasi? Sejak kapan konspirasi itu ada dan menjadi penting untuk kita bahas? Bukankah konspirasi hanya sebuah teori dan bahkan bukankah “istilah” itu berasal dari sebuah karya tulis ilmiayah modern yang belum ada pembuktian pasti terhadap teori tsb?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tadi alangkah baiknya jika kita cari tahu dahulu apa itu konspirasi dan sejak kapan sebenarnya istilah konspirasi mulai kita kenal.

Teori konspirasi (dalam bahasa Inggris, conspiracy theory) adalah teori yang berusaha menjelaskan bahwa penyebab tertinggi dari satu atau serangkaian peristiwa pada umumnya seperti peristiwa politik, sosial, atau sejarah adalah suatu rahasia atau penyembunyian fakta publik, yang dirangkai sedemikian rupa dan seringkali memperdaya, direncanakan diam-diam oleh sekelompok rahasia atau organisasi atau orang-orang  yang sangat berkuasa atau berpengaruh. Teori konspirasi mengakui peristiwa-peristiwa yang penting dalam sejarah telah dikuasai oleh komplotan yang menggerakkan kejadian politis dari belakang layar.

Catatan pertama yang menggunakan frase "teori konspirasi" merujuk pada sebuah artikel ekonomi pada tahun 1920, tetapi baru pada tahun 1960 istilah itu termasuk pemakaian populer. Istilah itu termasuk dalam lampiran pada Kamus Bahasa Inggris Oxford pada akhir 1997.

Karena teori konspirasi kekurangan bukti matang, pada akhirnya banyak orang yang tidak menganggapnya serius pada masa itu. Ini memunculkan banyak pertanyaan dari mekanisme yang mungkin terjadi dalam kultur populer yang mendorong ke arah penemuan mereka tentang teori ini. Dalam pencarian jawaban untuk pertanyaan tersebut, teori konspirasi telah menjadi suatu topik perhatian para sosiolog, psikolog dan para ahli perspektif paling tidak sejak tahun 1960, contohnya ketika pembantaian Presiden AS John F. Kennedy yang pada akhirnya memprovokasi suatu reaksi publik yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk melawan para pejabat.

Istilah "teori konspirasi" pada mulanya digunakan oleh sarjana tendensi dan dalam kultur populer untuk mengidentifikasi suatu cerita-cerita yang serupa pada suatu legenda kota, terutama penjelasan naratif yang terkonstruksi tetapi kekurangan fakta-fakta secara metodologi. Dunia memandang bahwa pusat penempatan teori konspirasi dalam bentangan sejarah diistilahkan sebagai konspirasisme.

Istilah konspirasisme kemudian dipopulerkan oleh akademisi Frank P. Mintz pada tahun 1980. Para akademisi menguraikan teori konspirasi dan konspirasisme saat ini sebagai sebuah susunan hipotesis yang memiliki dasar gaya pemikiran.

Pada kenyataannya, penganut teori ini pun terbelah dalam dua kubu utama. Kelompok pertama adalah mereka yang hanya percaya bahwa segala hal mungkin terjadi apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya, tokoh-tokoh yang nyata, sejarah yang memang ada dan bukan mitos, dan sebagainya. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya tanpa syarat alias mereka yang menganggap apapun yang terjadi sudah dirancang sedemikian rupa, yang acapkali menghubungkan dengan mitos, legenda, supranatural, dan sebagainya.

Dari uraian diatas disimpulkan bahwa Istilah "teori konspirasi" mungkin adalah suatu pendeskripsian netral untuk pengakuan konspirasi manapun. Berkonspirasi berarti "bergabung dalam suatu perjanjian rahasia untuk melakukan suatu tindakan yang tidak adil atau kegiatan tidak sah atau untuk menggunakan cara demikian dengan penyelesaian secara hukum. Bagaimanapun, komplotan teori juga digunakan untuk menandai adanya suatu gaya naratif yang meliputi suatu pemotongan argumen yang luas ( tidak harus terkait ) atas keberadaan konspirasi yang besar, di manapun yang mungkin mempunyai jangkauan sosial luas dan implikasi politis.

Ya atau tidaknya adanya dugaan tentang bukti-bukti konspirasi, mungkin adalah keseimbangan atau kenetralan penamaan sebuah teori konspirasi, subjek dari beberapa kontroversi. Teori konspirasi telah menjadi suatu istilah politis yang sangat tinggi, dan kritik yang luas para ahli teori komplotan dari akademisi, politikus, psikolog, dan media yang dengan tajam menguraikan kiri-kanan batas politik.

Dengan demikian konspirasi yang disandarkan kepada akar asal usulnya adalah merupakan sebuah teori persepektif dari serangkaian peristiwa-peristiwa penting yang dimana peristiwa-peristiwa itu nyata dan terjadi, namun masih menyisakan misteri yang masih belum bisa dipecahkan yang disertai atau tidaknya pembuktian-pembuktian.

Sebagai manusia yang berakal budi kita sebaiknya dalam menyikapi konspirasi yang muncul dewasa ini selayaknya mampu menterjemah esensi atau asumi pesan yang ada didalamnya. Juga pentingnya melakukan riset dan observasi data dahulu agar tidak terjadi distorsi informasi yang mengakibatkan disorientasi atas kejadian atau fakta yang sebenarnya.

Allahua’lam.

Senin, 17 Oktober 2016

ISLAM DAN TEOLOGI PEMBEBASAN


Assalamualaikum wr, wb.

sebenarnya kali ini yang menulis artikel ini adalah sepupu saya, awalnya saya hanya iseng-iseng membaca tulisannya.namun karna artikel ini menarik bagi saya jadi tidak ada salahnya saya share di kesempatan kali ini. dengan sedikit pembaharuan dan modifikasi mudah-mudahan artikel kali ini bermanfaat. selamat membaca!

Sejarah dan Perkembangan Teologi Pembebasan

Teologi Pembebasan pada awalnya muncul di Eropa abad kedua puluh dan menjadi studi penting bagi agama-agama untuk melihat peran agama untuk membebaskan manusia dari ancaman globalisasi dan menghindarkan manusia dari berbagai macam dosa sosial, serta menawarkan paradigma untuk memperbaiki sistem sosial bagi manusia yang telah dirusak oleh berbagai sistem dan idiologi dari perbuatan manusia sendiri (Wahono, 2000 : I ). Perkembangan Teologi Pembebasan di Eropa lebih pada pemikiran, sedangka di Amerika Latin dan Asia pada pemikiran ke gerakan untuk melawan hegemoni kekuasaan yang otoriter. Teologi pembebasan di Amerika Latin merupakan bagian dari gerakan para agamawan melawan hegemoni kekuasaan negara totaliter.

Seperti yang pernah dinyatakan oleh Leonardo Boff, Teologi Pembebasan adalah pantulan pemikiran, sekaligus cerminan dari keadaan nyata, suatu praksis yang sudah ada sebelumnya. Lebih tepatnya, masih menurut Boff, ini adalah pengungkapan atau pengabsahan suatu gerakan sosial yang amat luas, yang muncul pada tahun 1960-an yang melibatkan sektor-sektor penting sistem sosial keagaman, seperti para elit keagamaan, gerakan orang awam, para buruh, serta kelompok-kelompok masyarakat yang berbasis keagamaan (Lowy, 1999 : 27).

Teologi Pembebasan adalah produk kerohanian. Dan harus diakui , dengan menyertakan di dalamnya suatu doktri keagamaan yang benar-benar masuk akal, Teologi Pembebasan telah memberikan sumbangsih yang amat besar terhadap perluasan dan penguatan gerakan-gerakan tersebut. Doktrin masuk akal itu telah membentuk suatu pergeseran radikal dari ajaran tradisional keagaman yang mapan. Beberapa diantara doktrin itu adalah ; 1). Gugatan moral dan sosial yang amat keras terhadap ketergantungan kepada kapitalisme sebagai suatu sistem yang tidak adil dan menindas, 2) Penggunaan alat analisis Marxisme dalam rangka memahami sebab-musabab kemiskinan, 3) pilihan khusus pada kaum miskin dan kesetiakawanan terhadap erjuangan mereka menuntut kebebasan, 4) Suatu pembacan baru terhadap teks keagamaan, 5) Perlawanan menentang pemberhalaan sebagai musuh utama agama 6) Kecaman teradap teologi tradisional yang bermuka ganda sebagai hasil dari filsafat Yunani Platonis..

Kehadiran Teologi Pembebasan pada awalnya adalah untuk mengkritisi “pembangunan” yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Pembangunan yang dilakukan oleh negara yang didukung oleh institusi kuat seperti militer dan isntitusi agama yang semata meligitimasi kepentingan negara.

Perkembangan teologi pembebasan di Indonesia sangat lambat. Hal ini disebabkan oleh faktor negara yang represif dan kuat. Teologi Pembebasan yang dilakukan di Amerika Latin telah menunjukkan keberhasilan dalam memperjuangkan hak keadilan bagi masyarakat kecil. Pertarungan antar negara, istitusi agama dengan elit agama di luar institusi, dan rakyat yang tertindas menyatu mendapat kemenangan dan meruntuhkan rezim yang kuat.

Visi Pembebasan Islam

Unsur-unsur pembebasan dalam Islam dapat dilacak kembali sampai pada Nabi sendiri dan pengalamannya. Pada zamannya, Mekkah adalah suatu kota dagang dengan sedikit pedagang kaya tetapi banyak orang miskin yang penghidupannya tergantung pada pendapatan mereka yang kecil dari pekerjaan melayani karavan-karavan dagang yang melalui kota itu. Orang-orang masih bodoh dan bertakhayul, menyembah banyak sekali ilah. Para perempuan ditindas, bahkan mereka dapat dikubur hidup-hidup (Q.S. 81 : 8-9). Ada banyak budak, para janda dan anak yatim diabakan. Nabi sendiri berasal dari keluarga miskin, meskipun bangsawan. Ia diutus oleh Allah untuk membebaskan rakyat dari kebodohan dan penindasan. Ia dipaksa oleh kaumnya melarikan diri dari Mekkah ketika pesannya yang membebaskan ditolak

Dengan bimbingan Nabi, orang-orang Arab, di samping membebaskan diri mereka sendiri, juga berusaha membebaskan orang-orang dari kerajaan Romawi dan Sasania yang menindas (Engineer, 1990 : 28-30). Dari praksis inilah tradisi pembebasan Islam muncul.

Muhammad (570 – 632 Masehi), yang secara harfiyah berarti manusia yang terpuji, adalah nabi terakhir dan merupakan revolusioner pertama di zaman modern ini. Dia membebaskan budak-budak, anak-anak yatim dan perempuan, kaum yang miskin dan lemah. Perkatannya yang mengandung wahyu menjadi ukuran untuk membedakan yang benar dari yang salah, yang sejati dari yang palsu, dan kebaikan dari kejahatan. Misinya sama dengan nabi-nabi terdahulu; supremasi kebenaran, kesetaraan dan persaudaraan manusia.(Haque, 2000 : 216)

Nabi Muhammad mendirikan sebuah tatanan sosial yang egaliter di mana alat-alat produksi yang mendasar dikuasai umum dan dimanfaatkan oleh semua orang secara kolektif karena semua komunitas yang berdasarkan pada kebenaran dan kesetaraan tidak mengenal penguasaan pribadi atas sumber-sumber daya seperti sumber air, tambang-tambang, kebun buah-buahan dan lain-lain, yang kepadanya masyarakat menggantungkan hidup dan kebutuhan-kebutuhan dasar.

Untuk meningkatkan kesetaraan sosial dan persaudaraan manusia, Muhammad Saw., dengan ajaran-ajaranya, mendorong emansipasi kaum budak. Para pemeluk agama Islam yang pertama terutama adalah budak-budak, mawali (budak yang telah dimerdekakan), para wanita dan anak-anak yatim. Sehingga banyak sahabat yang dulunya adalah seorang budak. Mereka diantaranya adalah Bilal, Syu’aib, salman, Zaid bin Haritsah, Abdullah ibn Mas’ud, dan ‘Ammar bin Yassir. (Ibid : 226)

Konsepsi teologis tentang tauhid sesungguhnya adalah konsepsi tentang prinsip-prinsip atau nilai-nilai luhur yang menjaga kehidupan manusia di muka bumi ini; kebenaran, kasih sayang, ketulusan, kebaikan, kesetaraan, dan persaudaran manusia (Ibid : 39). Muhammad pembawa risalah dalam riwayat hisorisnya mempersembahkan hidupnya untuk menyatakan kebenaran dan membangun sebuah tatanan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai luhur tadi.

Nabi berjuang melawan kekuatan-kekuatan tersebut, yaitu kekuatan-kekuatan yang memecah belah umat manusia ke dalam faksi-faksi, kelas-kelas dan kelompok-kelompok yang saling bertikai, dimana kelas yang satu menindas kelas yang lain. Mereka bergelut melawan diskriminasi kelas, ketidakdilan, tirani, dan penindasan.

Nabi Muhammad berjuang dengan gigih dan gagah berani membebaskan umat manusia yang menderita karena perbudakan oleh orang-orang yang zalim, orang yang mengeksploitasi orang lain, para bangsawan, para pemilik budak dan para ahli agama. Mereka mengangkat harkat manusia dari jurang tahayul, kelemahan dan ketidaksempurnaan yang disebabkan oleh syirik, rasa takut, nafsu yang liar, egoisme, arogansi dan nafsu kebendaan (Ibid : 45)

Nabi-nabi sebelum Muhammad seperti Musa, Isa, Ibrahim dan yang lainnya, adalah pemberontak dan revolusioner yang melakukan revolusi melawan penindasan, diskriminasi kelas, korupsi, dan kezaliman pada lingkungan sosialnya masing-masing. Mereka berjuang sepanjang hidupnya untuk kebenaran, kesetaraan, keadilan, dan kebaikan. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa tujuan perjuangan mereka adalah menghapuskan penindasan (zulm) dalam segala bentuknya :

“Sebelum mereka kami sudah mengutus orang-orang yang kami beri wahyu. Tanyakanlah kepada mereka yang berilmu jika kamu tidak tahu. Kami tidak memberikan tubuh kepada mereka yang tidak memakan makanan, dan mereka tidak pernah hidup kekal. Kemudian Kami penuhi janji kami dan Kami selamatkan mereka dan siapapun yang Kami sukai; tetapi Kami binasakan mereka yang sudah melampui batas. Kami telah mewahyukan kepadamu (hai manusia !) sebuah kitab yang bersi pelajaran bagimu; tidaklah kamu mengerti ? Dan sudah ebrapa banyak penduduk yang Kami hancurkan karena perbuatan mereka yang sewenang-wenang, dan Kami adakan sesudah mereka kaum yang lain ! Setelah mereka merasakan azab dari Kami, ternyata mereka lari menghindarinya. Jangankan kamu lari, tetapi kembalilah kepada kesenanganmu, dan tempat-tempat tinggalmu, supaya kamu dapat ditanyai. Mereka berkata; “Ah, memang kami dulu berbuat sewenang-wenang!” Memang itulah keluhan mereka selalu, sehingga kami jadikan mereka seperti tanaman habis dituai, padam dan tak dapat hidup lagi.” (Q.S. al-Anbiya’ : 7 – 15)

Secara harfiyah, dzulm berarti memindahkan/meletakkan sesuatu atau seseorang pada tempat yang tidak semestinya, atau mencabut sesuatu atau seseorang dari bagian atau haknya yang semestinya. Jadi dzulm adalah sesuatu disequilibrium (ketidakseimbangan), disharmoni, penghapusan, atau gangguan dalam tatanan alam, harmoni, harmoni atau equilibrium segala sesuatu.

Seorang manusia yang mengingkari kebenaran, menolak kesetaraan sosial atau keadilan adalah seorang dzalim, seorang penindas yang mengingkari nilai-nilai luhur kehidupan manusia yang harmonis dan setara; dia adalah seorang kafir, yang mengingkari kebenaran dan kesetaraan dari Allah. Seorang jahat yang menggunakan kekuatan terbuka untuk membunuh yang lemah, adalah seorang dzalim atau penindas yang mencabut manusia lain dari hak asasinya untuk hidup dan dihormati.

Al-Qu’an mendefinisikan dzalimun, para penindas, adalah orang-orang yang mengingkari Allah (juga kebenaran, keadilan dan kesetaraan) (Q.S al-Baqarah : 254). Mereka adalah “ yang ingkar akan tanda-tanda Allah dan membunuh nabi-nabi tanpa sebab dan membunuh mereka yang menyuruh orang berbuat adil ..” (Q.S. Ali Imran 21) (Ibid : 45). Al-Qu’an mengumpamakan keadaan para penindas itu seperti panen yang gagal karena dirusak oleh hawa yang membeku :

“Mereka yang kafir, harta dan anak-anak mereka yang sedikitpun tak berguna dalam pandangan Allah. Mereka menghuni api neraka, di sana mereka tinggal selama-lamanya. Perumpamaan segala apa yang mereka nafkahkan dalam hidup di dunia ini seperti angin dingin menimpa tanaman suatu golongan yang menganiaya diri. Bukan Allah yang menganiaya mereka tetapi mereka menganiaya diri sendiri.”( Q.S. Ali Imran : 116 – 117)
Dari Teologi ke Praksis

Banyak sekali pemikir Islam yang begitu membicarakan tentang persinggungan antara Islam dengan pembelaan terhadap rakyat dengan jargon yang dianggap berbau komunistik–seperti rakyat, keadilan, kemiskinan—disalahpahami dan dicurigai. Seorang Hassan Hanafi dituduh macam-macam bahkan dianggap sesat dan kafir, lepas apakah pemikirannya benar ataupun salah.

Tetapi bukankah sejarah Islam mencatat betapa banyaknya kisah tokoh Muslim yang begitu peduli dengan hal-hal yang berbau keadilan, kemiskinan, dan kerakyatan ? Dari awal, Rasulullah sudah mencanangkan kemerdekaan hamba dari yang selain Allah, termasuk anjuran menghapuskan perbudakan. Bahkan beliau, dalam doanya, menyamakan kekufuran dan kefakiran. Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Khalifah Umar pernah membekukan hukum potong tangan ketika musim paceklik. Khalifah Ali berkata, “seandainya kemiskinan itu adalah seorang makhluk, niscaya sudah kubunuh”.

Seorang Ali Shariati, seorang pengagum dan pengkritik Karl Marx, menyatakan bahwa memang dalam sejarah selalu ada pertarungan dua pihak, Penguasa yang zalim dengan Islam yang membela kaum tertindas. Dalam sejarah, kata Ali, betapa banyak kisah pembelaan terhadap kaum lemah dan tertindas (mustad’afin), seperti kisah Nabi Daud, Musa, dan Muhammad. Dia juga mengatakan Islam Kanan yang membungkus agama untuk berlindung dibawah kemapanan kekuasaan yang dzalim, dan Islam Kiri yang memakai Islam sebagai kritik dan alat menghancurkan kedzaliman dan membela orang kecil. (Syari’ati, 1998 : 45). Dalam sejarah kita, Syarikat Islam terkenal amat dekat dengan rakyat. Isu kerakyatan dan buruh amat kental terasa, misalnya pemogokan dan pemberontakan petani. Bahkan cikal bakal Partai Komunis Indonesia mendompleng menbangun kader dari gerakan ini. Berbagai tarekat juga turut andil dalam pengursiran penjajah.

Di Mesir, Gerakan Ikhwanul Muslimin bergerak di kelas bawah, ke buruh-buruh. Bahkan gerakan fenomenal ini sempat beraliansi dengan Partai Sosialis setempat. Di Indonesia, Masyumi juga sangat erat dengan Partai Sosialis Indonesia. Sayang sekali, jarang ada buku dan tulisan tentang keterkaitan ajaran Islam dengan permasalahan umat kelas bawah ini. Sedikit sekali, misalnya karya Yusuf Qardhawi tentang pengetasan kemiskinan dan zakat sebagai solusinya (Qardlawi, 1998). Atau Sayyid Quthb dengan “Keadilan Sosial dalam Islam”. Selebihnya, sebagian besar hanyalah fiqh ibadah ritual dari wudlu ke haji. Memang fiqh tentang hal-hal itu penting, tetapi Islam tidak hanya berisi hal-hal syariat dan fiqh mahdhah semata.

Ashgar mengingatkan tentang bekal ajaran Islam yang sangat erat dengan Teologi Pembebasan, yaitu Persaudaran Universal, kesetaraan, keadilan sosial. Tidak tanggung-tanggung Asghar mengambil contoh dari Uswah terbaik, Rasulullah ((Q.S. al-Ahzab : 21), (Q.S. al-Qolam : 4), dalam menerapkan Teologi Pembebasan itu dan membebaskan manusia dari penindasan dan penyembahan kepada selain Allah. (Engineer, 1999 : 28)
Wallahu ‘alam bish shawab






DAFTAR PUSTAKA

Ali Syari’ati, 1998, Islam Mazdab Pemikiran dan Aksi, Bandung : Mizan

Asghar Ali Engineer, 1999, Islam dan teologi Pembebasan, Bandung :, Mizan

Asghar Ali Engineer, 1999, Asal-Usul dan Perkembangan Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Yusuf Qordlowi, 1998, Risalah Zakat, Jakarta : Risalah Gusti

Michael Amalados, 2001, Teologi Pembebasan Asia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Michael Lowy, 1999, Teologi Pembebasan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Ziaul Haque, 2000, Wahyu dan Revolusi, Yogyakarta : LkiS

Wahono Nitiprawiro, 2000, Teologi Pembebasan ; Sejarah, Metode, Praksis, dan Isinya, Yogyakarta : LKiS

Sabtu, 07 Mei 2016

KEADILAN SOSIAL



“Selama lebih dari sepuluh tahun saya secara intensif mencoba menemukan makna istilah “keadilan sosial”. Usaha itu gagal; atau lebih tepatnya, pada akhirnya saya sampai kepada kesimpulan bahwa bagi masyarakat yang terdiri dari manusia-manusia yang bebas kata itu sama sekali tak bermakna”.

Pernyataan di atas dibuat oleh pemenang hadiah nobel di bidang ekonomi, Friedrich Hayek yang beraliran liberal, pada 1976. Manakala kita mencermati penggunaan istilah “keadilan sosial” dalam lingkungan politik saat ini, maka kebenaran dari pernyataan Hayek tersebut hampir tak terbantahkan.

Karena, apa yang hendak dicapai dengan tambahan kata “sosial” tersebut? Tanpa kata itupun “keadilan” dapat didefinisikan dengan jelas. Keadilan merupakan suatu prinsip universal yang dapat dijadikan takaran bagi semua tindakan politik dan yang legitimitas moralnya dapat diuji. Ini mensyaratkan antara lain aturan yang sama bagi semua orang.

Justru aturan yang sama bagi semua orang inilah yang tidak dikehendaki oleh pembela “keadilan sosial” terjadi dalam politik. Ia tidak menghendaki setiap orang diperlakukan sesuai dengan penerapan aturan yang sama. Ia ingin meredistribusi materi dalam suatu bentuk tertentu. Ini hanya dapat ia lakukan jika ia diperlakukan secara tidak sama. Berbeda dari orang-orang yang atas dasar kemanusiaan membantu mengurangi kemiskinan dan penderitaan, penganut “keadilan sosial” hendak menimbulkan kesan bahwa ada ukuran moral yang menyeluruh terhadap niat redistribusinya itu. Setiap orang harus mendapatkan apa yang memang sudah menjadi bagiannya. Padahal,  benar seperti yang Hayek kemukakan, tidak ada ukuran  yang seperti tersebut di atas.

“Tak ada seorang pun sampai hari ini yang telah berhasil menemukan satu-satunya aturan  umum untuk setiap kasus di mana aturan itu mungkin diterapkan.  Suatu aturan yang kiranya dapat dijadikan acuan untuk menyimpulkan apa sebenarnya ‘keadilan sosial’ itu.

Apa tepatnya yang berhak diperoleh setiap orang? Tidak sedikit orang percaya bahwa setiap orang entah bagaimana caranya harus mendapatkan jatah dari seluruh benda materi yang memang diperuntukkan buat dirinya pribadi atau sebagai anggota kolektif. Namun, pertanyaan yang timbul sekarang adalah haruskah orang yang malas mendapatkan bagian yang sama seperti orang yang rajin? Atau tidak sama? Kalau tidak sama, bagaimana mengatur besar atau kecilnya hak mereka? Sampai hari ini pengetahuan manusia belum mampu menjawab pertanyaan ini dengan tepat.  Yang ada hanyalah harapan atas keadilan tuhan di alam baka atau - di dunia ini -  harapan atas hak-hak yang dipilih secara sembarangan. Tuntutan yang biasanya sangat bernuansa kekuasaan politik.

Justru karena “keadilan sosial” seperti ini bukan merupakan cita-cita yang dapat didefinisikan maka terbukalah ruang gerak yang hampir tak terbatas bagi terjadinya proses pengalihan suatu kelompok masyarakat kepada kelompok yang lain. Setiap orang dapat menerima, setiap orang dapat memberi (atau dengan formulasi yang lebih realistis: setiap orang dapat dipaksa untuk memberi). Sebenarnya tidak ada yang puas, karena tidak ada keadaan akhir yang dapat didefinisikan di mana “keadilan sosial” itu kiranya dapat terejawantahkan. Apabila suatu kelompok memperoleh hak istimewa maka kelompok yang lain juga harus mendapatkannya. Ini bisa berjalan dengan adanya  peminggiran kelompok tertentu (misalnya para penganggur yang menjadi korban sindikat perusahaan penentu tarif [Tarifkartell] yang dikehendaki pemerintah), dengan kehidupan yang mengorbankan generasi masa depan atau melalui hutang publik yang berlebihan.  

Semua gambaran tentang pembagian yang berdasarkan keadilan sosial mengakibatkan semakin meningkatnya praktek perwalian dalam suatu masyarakat.

Keadilan sebagai norma universal bagi apa yang layak menjadi hak setiap orang hanya punya makna jika tidak ada tuntutan yang bersifat sewenang-wenang terhadap orang lain. Tapi justru melindungi hak formal atas apa yang telah diperoleh seseorang  sebagai “miliknya sendiri”. Apa yang menjadi hak manusia adalah segala sesuatu yang telah ia peroleh tanpa melanggar hak orang lain.  Setiap manusia punya hak yang tidak bisa dibeli, yaitu hak atas perlindungan terhadap diri dan harta bendanya. Inilah gagasan liberal tentang keadilan. Tuntutannya bersifat sederhana dan manusiawi karena tidak menuntut di atas kemampuan pengetahuan manusia. Politik yang dapat melindungi kekebasan setiap orang dari paksaan dan kekerasan hanyalah dapat terwujud jika politik itu dilandasi gagasan keadilan seperti dimaksud di atas.

Lalu, bukankah keadilan yang seperti ini merupakan ekspresi dari kekejaman yang paling menakutkan seperti yang diduga oleh banyak penentang liberalisme?

Sama sekali tidak benar! Justru dengan asas perlindungan terhadap hak-hak milik pribadi tersebut liberalisme sekaligus juga telah menutup kemungkinan terjadinya eksploitasi dengan kekerasan yang seringkali dipraktekkan kekuasaan politik. Hampir semua bencana besar kemiskinan dan kelaparan dalam sejarah dunia disebabkan oleh penggunaan kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang – jadi bukan karena terlalu banyak kebebasan dalam arti liberal. Kemenangan atas kemiskinan merupakan salah satu kemenangan besar liberalisme. Sejauh ini para penganut liberal (kecuali Hayek) boleh saja mengklaim bahwa keadilan mereka adalah “keadilan ssosial”. “Sosial” oleh para penganut paham liberal dikembalikan lagi kepada makna asalnya seperti yang dapat ditemukan dalam tulisan Edmund Burke. Kebajikan-kebajikan materi negara liberal harus tetap dilandasi pada prinsip mempertahankan kebebasan dan persamaan hak umum.


“Kebebasan yang saya maksud adalah kebebasan sosial. Yaitu suatu keadaan di mana kekebasan itu terjamin oleh adanya persamaan batasan; suatu keadaan di mana tak ada manusia atau sekelompok manusia yang menggunakan kebebasannya sebagai alat untuk melanggar kebebasan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat. Kebebasan seperti pada hakikatnya adalah nama lain dari keadilan”                                                                              

Lagi pula, istilah “sosial” diambil dari bahasa Latin “societas” yang berarti masyarakat.  Tentu saja seluruh masyarakat harus dilayani, jadi bukan kepentingan-kepentingan terorganisir yang menyalahgunakan kekuasaan politik untuk tujuan pribadi. Seperti inilah pemahaman para bapak ekonomi pasar sosial (soziale Marktwirtschaft) tentang istilah sosial tersebut ketika mereka menyatakan bahwa sebuah negara liberal bukan  menjadi kuat karena melayani egoisme-egoisme kelompok, melainkan karena menentang egoisme-egoisme tersebut.
Kalau demikian, “keadilan sosial” kiranya telah menjadi kebalikan dari apa yang dipahami politik dewasa ini tentang istilah tersebut. “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.
         

Literatur yang layak dibaca untuk topik “Keadilan Sosial” 

Detmar Doering: Soziale Gerechtigkeit: Die gefährliche Illusion? (Keadilan Sosial: Ilusi yang berbahaya?), dalam:  Reflexion, nr. 29, April 1993, h. 27ff

Ringkasan singkat  dan mudah dibaca yang membongkar sifat arkeistik dari pandangan-pandangan populer tentang “keadilan sosial”.



Friedrich August von Hayek: Recht, Gesetzgebung und Freiheit (Hukum, Pembuatan Undang-Undang dan Kebebasan), edisi kedua, Muenchen (Penerbit Moderne Industrie) 1986

Volume kedua dari trilogi  (aslinya dalam bahasa Inggris: Law, Legislation and Liberty, 1973ff) yang meneliti secara filosofis-hukum asas-asas suatu masyarakat bebas dari aspek liberal ini diberi judul yang tepat: “Ilusi Keadilan Sosial”.