Salam Juang Kaum Buruh!
Hidup Buruh! Hidup!
Hidup Buruh! Hidup!
Buruh Bersatu Tak bisa Di Kalahkan!😊
Alhamdulillah setelah sekian lama tenggelam dalam kesibukan akhirnya kali ini saya sudah mampu kembali bangkit dalam semangat untuk mencoba menulis dan berbagi informasi seputaran Buruh/Pekerja. Dalam kesempatan kali ini saya akan mengajak rekan-rekan Pekerja/Buruh khususnya dan semua lapisan masyarakat umumnya untuk bersama-sama kita membedah lebih dalam lagi tentang "Serikat Buruh/Serikat Pekerja".
Mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar kata "Aksi Ratusan Buruh" atau "Demo Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang di ikuti oleh Ribuan pekerja" dan semacamnya di hampir setiap tahunnya di berbagai kota di Indonesia. Aksi buruh/pekerja yang dilakukan itu biasanya di motori oleh para Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang ada di hampir setiap perusahaan tempat dimana para pekerja tersebut bekerja, yang di lakukan sebagai bentuk untuk menyeruakan dan memperjuangkan Hak-Hak dan kepentingan kaum buruh/pekerja.
Lantas Apa sebenarnya Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu? Organisasi yang bergerak dalam bidang apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja tersebut? apa Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu penting keberadaannya bagi Buruh/Pekerja? dan lain-lain, dan lain-lain.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bab I pasal 1,ayat 17. Undang-undang menjelaskan bahwasanya, "Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya."
Dari pengertian di atas, Undang-undang Negara Republik Indonesia mengisyaratkan bahwa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh memiliki peran dan fungsi, serta kemanfaatan yang penting baik untuk para Pekerja/Buruh yang berkaitan dengan Hak-hak dan kepentingan para pekerja/buruh, serta untuk kepentingan Nasional Negara Indonesia -karena mencakup tentang kesejahteran keluarga para buruh/pekerja-. Undang-undang mengamanatkan kepada Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang di bentuk secara bebas, mandiri, demokratis, dan atas dasar inisatif dan kesadaran dari para Pekerja/Buruh Indonesia untuk memperoleh Hak dan Kedudukan yang sama dengan Pengusaha tanpa adanya dorongan dan desakan dari pihak lain. Dimana peran dan fungsi dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh tersebut selain meliputi dari memperjuangkan dan melindungi Hak dan kepentingan para Pekerja/ Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya di sektor industri, namun juga harus secara nyata Memberikan "Domino's effect" -dalam hal positif- untuk kehidupan para Pekerja /Buruh dan juga Negara dalam banyak aspek.
Di Mulai dari aspek pendidikan, sosial budaya dan politik misalnya. Serikat Buruh/Serikat Pekerja diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya berbudaya politik, meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja yang bermartabat, dan turut membantu meningkatkan masyarakat pekerja yang berpendidikan dan sadar akan hukum melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang di selenggarakan oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk para anggotanya, serta ikut dalam mengawasi Standar Operasional Produksi serta menghapus tidakan sewenang-wenangan para wakil pengusaha dari lestarinya budaya "atasan-bawahan" yang sudah menjamur secara turun-temurun di tiap perusahaan tempat Serikat Buruh/Serikat Pekerja di dirikan.
Dari aspek ekonomi, Serikat Buruh/Serikat Pekerja diharapkan juga mampu menciptakan perbaikan lebih dari pendapatan dasar yang didapat per tiap bulannya oleh para pekerja. Contoh lewat "Perjanjian Kerja Bersama" yang di sepakati oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan perwakilan dari pengusaha dan di sah kan oleh dinas terkait. Dan Salah satunya dengan menciptakan kesepahaman sistem ekonomi koperasi untuk karyawan. Serikat Buruh/Serikat Pekerja harus mampu mendorong semua elemen industri untuk bersama-sama membangun sistem ekonomi koperasi di lingkungan tempat kerja, karena dengan meningkatkan kesadaran para pekerja tentang koperasi tersebut maka Serikat Buruh/Serikat Pekerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja/buruh.
Jika kita kupas lebih jauh dari pengertian Undang-undang di atas, sebenarnya ada 4 Dasar pemikiran mengapa Serikat Buruh/Serikat Pekerja menjadi sangat penting keberadaannya. Diantaranya adalah:
A. BERGENING
Apa itu Bergening? Bergening bisa di artikan sebagai posisi tawar, yang dimana di maksudkan Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah suatu sarana yang berkekuatan hukum untuk para anggotanya untuk menyampaikan suatu pendapat, ide, dan gagasan yang berguna untuk memajukan perusahaan serta untuk mensejahterakan para pekerja. Dengan bergening, maka kedudukan SB/SP sejajar dengan manajemen. Dalam pandangan ini maka baik pekerja dan pengusaha memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh azas manfaat dari aktifitas produksi yang akan dilakukan.
Lantas apa saja yang bisa di lakukan oleh SB/SP dengan bergening? Banyak hal yang bisa di lakukan oleh SB/SP dengan bergening, diantaranya seperti yang di amanatkan oleh UU yaitu dengan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Lambaga Kerja Sama Tripartit sebagai sarana diskusi / duduk bersama dengan perwakilan pengusaha dalam penyelesaian berbagai masalah industrial yang terjadi di lingkungan kerja, membentuk lembaga ekonomi Koperasi Karyawan, dan ikut dalam Dewa Pengupahan sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
B. PERLINDUNGAN
Dengan adanya bergening tadi, maka SB/SP memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segala Hak dan kepentingan para pekerja. dengan perlindungan tersebut SB/SP memiliki fungsi dan kewajiban untuk melindungi para pekerja dalam setiap permasalahan-permasalahan industrial yang terjadi di lingkungan kerja.
C. PEMBELAAN
Melalui Lembaga Kerja Sama SB/SP memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pembelaan terhadap setiap anggota/pekerja yang tersangkut dengan segala macam permasalahan industrial yang terjadi di tempat kerja. Sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151, maka SB/SP, pengusaha serta pemerintahan berkewajiban untuk berupaya menjauhkan para buruh/pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari amanat tersebut maka Serikat Buruh/Serikat Pekerja berperan sebagai Pengacara tingkat pertama untuk anggota/pekerjanya dalam setiap penyelesaian permasalahan industrial. Dalam melakukan peran dan fungsi pembelaan tersebut, maka unsur pengusaha dan unsur pemerintah wajib menghargai semua proses yang sedang berlangsung sampai dengan selesai.
D. KESEJAHTERAAN
Sesuai dengan Mukodimah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, baik pengusaha dan SB/SP memiliki kewajiban yang sama untuk mensejahterakan para pekerja. Salah satu cara yang mampu di tempuh yaitu dengan membentuk Koperasi Karyawan, membentuk dewan pengupahan bersama antara unsur pemerintah, unsur pekerja, dan unsur pengusaha, Menentukan Struktur Skala Upah Minimum, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya masih banyak lagi peran, fungsi, tujuan, dan kemanfaatan dengan mendirikan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di lingkungan tempat kerja yang bisa di kupas lebih dalam lagi mulai dari memahami lebih jauh tentang UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Namun dengan Memahami 4 pilar di atas sebenarnya sudah mampu menjadi modal dasar sebagai pekerja/buruh untuk lebih memberanikan diri untuk terjun langsung dalam bidang keorganisasian terutama di bidang Organisasi/serikat Pekerja. Karena dengan mengawali belajar dari sana maka ilmu yang akan di dapat selanjutnya sebenarnya lebih dari cukup untuk membangun masyarakat pekerja yang bermartabat, sadar hukum dan bahkan akan menjadi pekerja/buruh yang berguna pada saat terjun ke lingkungan masyarakat yang lebih luas.